Monday, July 8, 2013

tulisan saya, 070613

Antropologi Gender dan Seksualitas
sebuah perspektif


Ketika Negara dan Agama Bersatu

SEKSUALITAS INDIVIDU
SEBAGAI “MILIK BERSAMA”
 

Sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa dalam kasus Indonesia, negara dan agama bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Bukan hanya negara sebagai institusi menggunakan agama sebagai alat kontrol sosial masyarakat, namun institusi agama sendiri saat ini juga telah masuk ke dalam dunia politik untuk memperoleh apa yang disebut orang-orang sebagai kekuasaan.
Permasalahan yang paling jelas muncul kemudian adalah bahwa teks-teks suci yang disampaikan dalam pengajaran-pengajaran agama mulai digunakan sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Hal-hal yang tercantum dalam teks-teks suci tadi, yang pada hakikatnya adalah untuk hubungan manusia pribadi dengan apa yang dipercayainya, lalu diangkat dan disangkutpautkan ke dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat manusia yang sifatnya publik.
Permasalahan menjadi semakin kompleks manakala hal-hal yang diatur tidak lagi semata-mata berupa hal-hal yang pada dasarnya bersifat publik seperti interaksi sosial atau hak dan kewajiban warga negara. Hal-hal yang diatur kemudian semakin mengarah ke hal-hal yang sifatnya begitu pribadi. Permasalahan seksualitas manusia adalah salah satunya. Negara, melalui pembenaran-pembenaran agama yang diikat dalam hampir setiap kebijakan yang berkaitan dengan individu/masyarakat sebagai subjek, akhir-akhir ini nampaknya semakin senang mengatur masalah seksualitas seorang individu. Hal yang sifatnya begitu privat ini kemudian dibentuk sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi “milik bersama”, serta menyebabkannya harus diatur dan diawasi secara bersama-sama pula.

Agama, sebuah Teknologi Politik
            Foucault mengidentifikasikan teknologi politik sebagai sebuah perangkat di mana kekuasaan menyembunyikan operasinya (Shore dan Wright, 1997). Efektivitas dari teknologi politik ini mengandalkan sebuah kombinasi dari penaklukan eksternal dan subjektivikasi internal (Rabinow dalam Shore dan Wright, 1997). Pada tahap inilah, individu membentuk diri mereka dalam norma-norma melalui mana mereka diperintah sehingga walaupun dibebani pada individu, sekali diinternalisasikan, norma-norma ini mempengaruhi mereka untuk berpikir, merasa, dan bertindak pada cara-cara tertentu (Lukes dalam Shore dan Wright, 1997).
            Untuk membuat hal-hal tersebut di atas berjalan, maka diperlukan norma-norma yang mampu diinternalisasikan dengan baik dalam diri manusia. Norma-norma ini juga mesti bisa diterima sebagai kebenaran sedemikian rupa sehingga mampu “menaklukan” masyarakat dari luar dan mempengaruhi mereka dalam membentuk perspektif mengenai diri mereka sendiri. Agama merupakan instrumen yang tepat dalam hal ini. Norma-norma agama yang taken for granted sangat mudah diinternalisasikan begitu saja dalam diri seorang individu. Penggunaan norma-norma agama sebagai landasan dalam kebijakan kontrol sosial masyarakat menjadi sangat efektif karena internalisasi yang berhasil kemudian mengarah pada tingkat kepatuhan—atau dalam bahasa politiknya adalah “penaklukan”—yang baik pula.
            Ketika seksualitas yang sifatnya sangat privat ingin diangkat ke ranah publik untuk diatur, maka penggunaan agama sebagai landasan dan pembenarannya menjadi sangat efektif. Seksualitas, yang tidak bisa dipungkiri juga turut diatur dalam teks-teks suci agama, menjadi masuk akal untuk dikontrol ketika permasalahan moral dan norma-norma agama ada di belakangnya. Menjadi penting untuk diamati di sini bahwa pada dasarnya agama dan seksualitas merupakan dua hal yang sama-sama bersifat privat. Maka dari itu ketika agama ada di balik kebijakan negara mengenai seksualitas, mempertanyakannya seolah-olah menjadi hal yang sia-sia.

Negara dan Agama: Diskursus Seksualitas
Nilai-nilai agama, secara khusus adalah nilai-nilai agama Islam, memainkan peranan penting dalam mendefinisikan ide dan moral terkait seksualitas, dalam hal ini khususnya adalah seksualitas perempuan (Parker, 2008). Seksualitas perempuan diatur sedemikian rupa, berdasarkan nilai-nilai agama Islam, dan kemudian membentuk klasifikasi yang begitu saklek antara “yang baik” dan “yang buruk” dalam masyarakat. Perempuan yang baik adalah perempuan yang masih perawan hingga hari pernikahannya, perempuan yang berpakaian sopan, bahkan tidak jarang juga diasosiasikan dengan perempuan yang berjilbab (Parker, 2008). Di luar kategori-kategori seperti itu dan semacamnya, mereka tidak bisa dianggap perempuan yang baik.
Tidak hanya masalah seksualitas perempuan yang diatur—meskipun pada kenyataannya seksualitas perempuan lah yang lebih banyak dicampuri sedemikian rupa dalam kehidupan masyarakat—masalah-masalah lain terkait seksualitas seperti misalnya pernikahan juga menjadi bagian dari diskursus yang dibentuk negara dan agama mengenai seksualitas individu. Masalah pernikahan diatur sedemikian rupa oleh negara, juga masalah hubungan seksual dan jumlah anak; bahkan hingga ke permasalahan jenis kelamin seseorang negara hampir selalu turut campur tangan.
Untuk melakukan pengaturan ini negara tidak bisa bertindak begitu saja tanpa bantuan agama. Sebaliknya, negara tidak bisa mengabaikan agama karena jika saja agama—dalam hal ini Islam—diabaikan, akan ada pihak-pihak tertentu yang kemudian siap membawa unsur agama untuk diperjuangkan dalam peraturan-peraturan dan kontrol sosial. Pada tahap inilah diskursus terbentuk. Melalui bersatunya negara dan agama, pembentukan diskursus menjadi semakin kukuh dan seolah-olah menguasai berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Diskursus mengenai bagaimana yang baik dan bagaimana yang buruk, mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, mengenai apa yang benar dan apa yang salah, semua seolah-olah terwujudkan sedemikian rupa untuk kemudian mengatur perihal seksualitas seseorang. Diskursus ini terwujud dalam bentuk metafor-metafor, penyebutan dalam ranah analogi yang digunakan oleh masyarakat, yang kemudian mempengaruhi cara orang-orang mengkonstuksikan diri mereka, perilaku mereka, dan relasi sosial mereka sebagai individu-individu yang bebas (Titmuss dalam Shore dan Wright, 1997).
Berbagai metafor kemudian terwujud dalam cara masyarakat memberikan label berdasarkan konsepsi-konsepsi mengenai hal mana yang tabu, atau juga mengenai mana yang normal dan tidak normal. Hal-hal ini sangat dipengaruhi oleh diskursus yang terbentuk sebagai hasil dari bersatunya negara dan agama tadi. Diskursus ini mengendalikan pemikiran masyarakat sedemikian rupa, bahkan masuk hingga ke tataran individu sebagai bagian terkecil dari masyarakat.

Diskursus Seksualitas = Kekerasan Struktural?
Kehadiran diskursus yang dibentuk oleh negara dan agama sebagai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan ini menjadi sangat nyata. Ketidakseimbangan kekuasaan antara negara dan agama dengan masyarakat menjadikan diskursus ini diterima sedemikian rupa dan bahkan hingga menjadi bagian dari cara pikir masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini masyarakat seolah-olah tidak lagi menyadari bahwa perkara seksualitas sesungguhnya adalah perkara yang sangat privat dan tidak bisa dimasuki begitu saja oleh kepentingan-kepentingan penguasa. Masyarakat tidak lagi sadar bahwa pihak-pihak pemegang kekuasaan ini sudah terlalu jauh masuk dan mencampuri urusan privat mereka.
Lebih dari itu, kehadiran diskursus-diskursus mengenai seksualitas di tengah kehidupan masyarakat seringkali mengarah ke permasalahan yang lebih serius. Misalnya saja dengan adanya diskursus mengenai perempuan seperti apa yang baik dan perempuan seperti apa yang tidak baik, atau mengenai siapa yang normal dan siapa yang tidak normal, masyarakat mulai semakin terbiasa dengan pengkotak-kotakan ini. Hal selanjutnya terjadi seringkali adalah bahwa kebanyakan dari mereka terjebak dalam kategori-kategori ini. Akibatnya kemudian adalah mereka mulai melakukan judging-judging kepada orang-orang di sekitar mereka.
Pekerja seks selalu diasosiasikan sebagai mereka yang tidak baik. Terlebih lagi para perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks seringkali dimarginalisasikan dari masyarakatnya dan dicap sebagai perempuan tidak baik. Bahkan tidak jarang dalam beberapa masyarakat tertentu mereka juga dipersulit aksesnya terhadap berbagai fasilitas umum seperti misalnya pelayanan kesehatan, karena dianggap sebagai mereka yang “kotor” dan tidak berhak memperoleh pelayanan yang sama dengan orang-orang lain karena bisa menularkan kekotorannya tadi. Demikian pula dengan para individu yang transgender atau homoseksual. Mereka dikategorikan sebagai yang tidak normal, yang salah, dan karenanya tidak bisa—atau tidak boleh—memiliki hal-hal yang dimiliki oleh mereka yang normal atau heteroseksual.
Pada tahap inilah kekerasan struktural bisa dikatakan sedang terjadi. Konsep kekerasan struktural di sini digunakan untuk memaparkan dampak-dampak dari marginalisasi yang kemudian muncul serta harus dialami oleh kelompok-kelompok yang dianggap buruk, salah, dan tidak normal tadi. Mereka seolah-olah tidak punya kesempatan untuk menjelaskan mengenai keadaan mereka, tidak pernah memiliki hak untuk menyuarakan pembenaran mereka. Mereka hanya dibuat terlihat seperti “just the way things are” (Gorman, 2011), yang dipertegas melalui pelabelan yang diberikan oleh masyarakat, dan bahkan dalam hal ini termasuk negara.
Kekerasan struktural yang disebabkan oleh diskursus-diskursus seksualitas yang terbentuk ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat manusia setiap hari, cenderung taken for granted, dan karenanya menjadi sulit untuk dikenali atau diidentifikasi. Kekerasan struktural tidak melukai atau menyakiti orang secara langsung. Kekerasan struktural ini adalah bentuk halus dari kekerasan yang terjadi ketika seseorang dimarginalisasikan di dalam masyarakat, dan ketika hak-hak dan aksesnya terhadap sumber daya diabaikan dan bahkan ditolak secara sistemik (Gorman, 2011).
Kekerasan struktural ini menjadi nyata dalam munculnya diskursus-diskursus mengenai seksualitas, ketika keberadaan diskursus-diskursus ini justru menjadikan masyarakat bersikap lebih judgemental kepada orang lain. Mereka menilai orang-orang berdasarkan konsep-konsep yang dibuat negara berdasarkan agama, mengelompokkan orang-orang ke dalam kategori-kategori yang dibentuk oleh diskursus. Seksualitas seorang individu seolah dimiliki oleh orang banyak, menjadi milik bersama dan karenanya harus diatur sedemikian rupa agar tetap pada jalur “yang semestinya”.

Masyarakat dan Diskursus
            Pertanyaannya kemudian adalah, apakah masyarakat ini sadar mengenai apa yang sedang mengendalikan pikiran mereka mengenai pengelompokan-pengelompokan yang mereka lakukan? Apakah masyarakat sadar bahwa mereka sedang terjebak dalam berbagai diskursus seksualitas yang semakin menjadi-jadi akhir-akhir ini? Apakah sebenarnya masyarakat begitu tidak sadarnya bahwa mereka telah menjadi bagian dari kekerasan struktural yang harus dialami oleh sebagian kalangan?
            Jawabannya mungkin tidak. Barangkali ya mereka sadar ketika melakukan judging kepada orang-orang tertentu dan mengelompokan mereka ke dalam kategori-kategori tertentu yang lebih spesifik. Namun demikian mereka belum tentu menyadari akan adanya kekuatan-kekuatan tertentu, yang dalam hal ini terwujudkan dalam bentuk diskursus, yang mengendalikan pemikiran mereka sehingga mereka bisa sampai pada tahap kategorisasi seperti itu.
Mereka bahkan bisa jadi tidak menyadari keberadaan diskursus-diskursus mengenai seksualitas ini. Jika benar demikian, maka menjadi jelas bahwa mereka juga tidak akan menyadari bahwa mereka terjebak dalam diskursus yang dibuat oleh para penguasa ini. Berbagai diskursus yang berkembang dan kemudian mengendalikan pemikiran, bahkan sampai pada tataran mempengaruhi cara mereka bersikap dan berperilaku dalam kehidupan seperti misalnya dengan melakukan kategorisasi tadi, berkembang sedemikian rupa dalam kehidupan masyarakat.
Diskursus-diskursus ini dengan sangat halus membaur dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat sehingga diterima sebagai bagian dari mereka, bahkan tanpa mereka sadari keberadaannya. Berbagai nilai, atau gagasan yang dibawa oleh diskursus-diskursus ini kemudian seolah-olah diterima sebagai sebuah kebenaran, sesuatu yang memang demikian adanya, taken for granted.
Gagasan-gagasan inilah yang kemudian dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam bertindak dan menyikapi berbagai hal yang mereka temui di dalam kehidupan, menjadi pedoman dalam menginterpretasikan pengalaman-pengalaman mereka. Mereka melihat pekerja seks memang sebagai pihak yang salah dan tidak perlu memperoleh toleransi apapun, tidak berhak mengemukakan alasan dan pembelaan, individu yang tidak baik dan karenanya tidak layak diperlakukan secara baik di dalam masyarakat. Mereka memandang para homoseksual dan transgender sebagai pihak yang abnormal, bersalah karena melawan kodratnya sebagai manusia, hanya mementingkan nafsu, dan karenanya tidak bisa diperlakukan sama dengan yang lainnya. Lebih jauh lagi masyarakat seringkali memberikan cap kepada mereka sebagai “sampah masyarakat” atau “penyakit masyarakat” yang harus dihindari karena bisa saja menular, atau bahkan dibasmi keberadaannya karena akan membawa pengaruh buruk bagi yang lainnya.
Jika sudah sampai pada taraf demikian, maka berhasil lah “persekongkolan” yang dilakukan oleh negara dan agama tadi. Menjadi sukses lah diskursus-diskursus yang mereka ciptakan untuk mengontrol masyarakat sedemikian rupa agar tidak “menyimpang” dari yang mereka harapkan. Mengapa menyimpang ini kemudian saya beri tanda kutip? Karena definisi menyimpang yang digunakan sangat bias, tidak jelas. Definisi menyimpang yang digunakan adalah bersifat satu arah, kaku, dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan lainnya yang semestinya harus selalu ada dalam setiap gagasan yang dilontarkan pada masyarakat.
Masyarakat sukses dibawa ke dalam jalur negara dan agama, agar mereka sendiri bisa melakukan kontrol sosial untuk membantu melancarkan kepentingan-kepentingan para penguasa ini. Kemudian masyarakat sendiri juga menjadi bagian dari kekerasan struktural yang tercipta di mana mereka tinggal. Mereka bahkan turut menyumbang dalam kekerasan struktural yang harus dialami oleh kalangan-kalangan yang termarginalisasikan akibat kategorisasi yang dilakukan dan boleh jadi “direncanakan” oleh para penguasa.
Sebuah ironi. Bahwa mereka turut menciptakan sendiri kekerasan di dalam masyarakat yang mana mereka ada dan hidup di dalamnya. Bahwa mereka juga turut menyuburkan tumbuh kembangnya kekerasan ini, yang kemudian harus dialami oleh kelompok-kelompok yang berada di dalam masyarakat mereka. Tidak, barangkali mereka tidak sadar bahwa apa yang dilakukan mereka adalah sebuah bentuk kekerasan struktural yang berjalan dalam kehidupan sehari-hari. Barangkali mereka tidak memahami bentuk kekerasan yang mereka ciptakan sendiri. Ini justru bisa dilihat sebagai sebuah keberhasilan tingkat tinggi yang dicapai oleh diskursus-diskursus mengenai isu seksualitas di tengah-tengah masyarakat.

Sebuah Contoh Kasus
            Kurang lebih dua minggu yang lalu, dalam sebuah diskusi di kelas, seorang teman mengajukan pertanyaan yang cukup panjang: “Mengapa kita repot-repot mempermasalahkan soal diskursus yang diciptakan oleh para penguasa, padahal masyarakat di mana diskursus itu hidup sendiri tidak pernah mempermasalahkannya? Mengapa kita mendiskusikan masalah-masalah peraturan daerah yang mengatur ranah privat seseorang ketika orang-orang di daerah bersangkutan tersebut pun tidak berkeberatan dengan peraturan yang kita debatkan? Jangan-jangan memang sebenarnya hanya kita saja sebagai pihak luar yang menganggapnya sebagai sebuah masalah, karena pada kenyataannya mereka yang berada di dalam masyarakat bersangkutan tidak merasa demikian. Sebagian besar dari mereka menerimanya dan tidak mempermasalahkannya lebih jauh.”
            Kemudian ia melanjutkan pertanyaannya dengan sebuah pengalaman yang ditemuinya di lapangan: “Beberapa waktu lalu saya pergi ke Padang. Hampir semua sekolah negeri dan swasta umum di Padang mewajibkan murid-murid perempuannya untuk menggunakan jilbab. Kemudian saya bertanya kepada beberapa murid perempuan yang saya temui di salah satu sekolah negeri di sana mengenai peraturan tersebut. Mereka semua merespon bahwa mereka tidak merasa keberatan dengan peraturan tersebut, meskipun dalam keseharian mereka di luar sekolah mereka sebenarnya tidak menggunakan jilbab. Mereka tidak merasa itu adalah sebuah masalah. Lalu bagaimana? Apakah benar bahwa sesungguhnya hanya kita yang terlalu membesar-besarkannya?”
            Jika dianalisa dengan seksama, sesungguhnya cerita ini sangat jelas menggambarkan bagaimana diskursus itu begitu berhasil mengendalikan pikiran masyarakat. Justru ketika orang-orang menerimanya begitu saja, ketika mereka yang terlibat kebanyakan tidak melakukan perlawanan apapun, di sanalah letak permasalahannya menurut saya. Pertanyaan panjang tadi kemudian bisa dijawab dengan singkat: justru karena orang kebanyakan tidak menyadarinya, maka kita harus menjadi pihak yang mengangkat permasalahan ini.
            Tidak dipermasalahkannya persoalan diskursus seksualitas yang ada dalam berbagai peraturan daerah yang sarat dengan nuansa agama oleh sebagian besar masyarakat yang terlibat di dalamnya bukan berarti permasalahan tidak ada. Permasalahannya adalah bahwa sangat sedikit orang yang sadar, dan bahkan lebih sedikit lagi yang berani menyuarakan hal-hal semacam ini ke ranah publik. Kebanyakan dari mereka hanya mendengar, mengetahui, dan kemudian menerimanya begitu saja untuk patuh. Justru keadaan demikianlah yang memang diharapkan oleh para penggagas diskursus ini, keadaan yang memudahkan kontrol atas masyarakat hingga ke bagian yang privat seperti seksualitas mereka.
            Contoh kasus lain adalah peraturan daerah yang belum lama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam mengenai larangan duduk ngangkang bagi perempuan yang berboncengan dengan sepeda motor. Ketika peraturan ini dicetuskan, kita bisa melihat bahwa mereka yang bersuara kebanyakan adalah mereka yang berasal dari luar masyarakat Lhokseumawe itu. Hanya segelintir dari masyarakat Lhokseumawe, yang dalam hal ini justru terlibat langsung sebagai subjek dari peraturan daerah yang dicetuskan tadi, yang menyuarakan penolakan. Jadi, memang pihak-pihak luar lah yang seringkali menjadi kritis, bukan melebih-lebihkan, permasalahan seperti ini. Jadi memang demikianlah fakta yang ada.
            Namun demikian tidak berarti kita yang berada di luar subjek peraturan daerah bersangkutan, atau juga di luar diskursus yang menguasai masyarakat setempat kemudian mengeksklusikan diri dari permasalahan ini. Para murid di Padang barangkali tidak menyadari bahwa peraturan yang dibuat tersebut sesungguhnya menyangkut kebebasan beragama dan hak asasi manusia, bahwa ada unsur-unsur tertentu yang dilanggar dengan adanya keharusan menggunakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah (Parker, 2008). Masyarakat Lhokseumawe juga barangkali tidak menyadari bahwa keberadaan peraturan tersebut sudah melanggar terlalu jauh batas-batas privat mereka sebagai subjek, bahkan lebih jauh lagi telah melampaui batas-batas individu dalam perkara seksualitas yang sifatnya begitu privat.


Negara, Mengapa Melanggar Batas?
Foucault dalam tulisannya Seksualitas dan Kekuasaan dengan jelas menyatakan bahwa sejak era Viktorian, seksualitas menjadi sesuatu yang diatur dengan sedemikian rupa dengan menggunakan agama sebagai dasar dan pembenarannya. Foucault menyatakan bahwa pengaturan ini dilakukan pada masa itu untuk menjaga moral masyarakat, agar masyarakat mengetahui mana hal yang baik dan yang buruk. Pengaturan ini dilakukan sedemikian ketatnya oleh penguasa pada masa itu agar tidak terdapat penyimpangan sekecil apapun yang dianggap bisa merusak moral masyarakat. Moral seringkali dijadikan dasar dari penentuan tindakan kriminal dan pengawasan terhadap perilaku individu (Blackwood, 2008).
Menurut saya tidak sesederhana itu. Mungkin yang terlewat adalah mengenai bagaimana penguasa pada masa itu berusaha membedakan mana hal yang publik dan mana hal yang privat. Ketika kontrol itu kemudian dimasukkan ke ranah yang begitu privat seperti halnya seksualitas individu, maka bukankah kemudian akan menjadi lebih mudah untuk melakukan kontrol pada hal-hal yang sifatnya publik?
Saya melihat seksualitas manusia, hal yang begitu privat, seharusnya tidak dimasuki sedemikian mudahnya oleh penguasa, yang dalam hal ini adalah negara. Atas dasar hak asasi, setiap individu bisa saja melakukan tuntutan atas kontrol yang dilakukan terhadap seksualitas mereka sebagai individu. Bukankah kontrol mengenai hal-hal ini menjadi sebuah hal yang melanggar batas privat individu manusia dan masyarakat? Landasan moral dan agama seharusnya tetap tidak boleh “ditunggangi” begitu saja oleh negara untuk menciptakan peraturan dan diskursus-diskursus yang melanggar seksualitas manusia yang merupakan perkara asasi.
Namun demikian saya melihat bahwa pada dasarnya sama saja dengan analogi “setelah menyelesaikan permasalahan yang rumit, maka permasalahan sederhana lainnya akan menjadi jauh lebih mudah”. Ketika kontrol pada hal-hal yang sifatnya sangat privat—yang dalam hal ini tentunya menjadi lebih kompleks karena menyangkut perkara kesadaran individu dan berada pada ranah kognisinya—dapat dilalui dengan baik, maka hal-hal lainnya akan menjadi lebih mudah. Persamaan pemahaman yang coba ditanamkan melalui diskursus-diskursus seksualitas pada dasarnya bisa jadi merupakan sebuah tahap awal kontrol masyarakat untuk mengarah ke sisi yang lebih luas. Ketika setiap individu dalam masyarakat memiliki pemahaman yang sama, maka bukankah menjadi lebih mudah untuk melakukan kontrol dalam bidang-bidang lainnya?
Saya melihat bahwa ini memang tidak dapat dilepaskan dari pemahaman bahwa hal-hal privat seperti seksualitas itu sendiri membawa pengaruh yang cukup signifikan bagi ranah publik. Bukankah tindakan kriminalitas yang sifatnya begitu publik itu seringkali berangkat dari permasalahan seksualitas yang privat, seperti misalnya pemerkosaan dan perselingkuhan? Mungkin dari sini pula lah awal munculnya gagasan untuk mengatur perkara-perkara seksualitas, atau mungkin ini adalah hal yang berkembang kemudian lalu dijadikan pembenaran untuk negara—dan agama—melakukan kontrol yang seringkali melanggar batas ini.

Kesimpulan
            Berangkat dari semua permasalahan yang telah dijabarkan dalam tulisan ini sejak awal, lalu pertanyaannya adalah: “apa yang seharusnya dilakukan?” Ketika perkara seksualitas manusia seolah-olah telah dijadikan milik bersama melalui berbagai diskursus yang diwujudkan dalam tindakan dan peraturan di dalam masyarakat, menjadi penting bagi kita untuk selalu membongkar diskursus-diskursus yang berkembang itu. Mengenali pola gagasan yang disampaikan, yang dibentuk oleh para penguasa, dapat membantu kita mengetahui apa sebenarnya maksud dari diskursus-diskursus yang disebarkan ini.
            Dengan pengenalan lebih jauh akan hal-hal tersebut, menjadi kritis adalah hal yang selanjutnya dapat dilakukan. Dalam rangka terhindar dari jebakan-jebakan yang ada dalam setiap diskursus seksualitas yang akhir-akhir ini semakin menjadi-jadi dalam kehidupan sehari-hari, mengkritisi setiap gagasan yang ada menjadi layak untuk dilakukan. Kesadaran akan adanya hukum relativitas juga menjadi sangat penting dalam rangka menghindarkan kita dari pola tindakan judgemental, yang bisa saja menyeret kita ke dalam kekerasan struktural yang diciptakan oleh diskursus-diskursus seksualitas tadi.
            Tidak berhenti sampai di situ saja, barangkali kita juga bisa mulai menularkan kesadaran serupa kepada orang-orang di sekeliling kita. Membongkar dan mempertanyakan kembali setiap gagasan yang disampaikan bisa menghindarkan kita dari pengendalian searah oleh pihak-pihak penguasa untuk kepentingan mereka. Lebih jauh lagi, bukannya tidak mungkin tindakan ini bisa menjadi langkah awal untuk mulai menghentikan kekerasan struktural yang sedang berjalan dalam masyarakat kita, khususnya terkait perkara seksualitas manusia.


Referensi



Blackwood, E.

2007   “Regulation of Sexuality in Indonesian Discourse: Normative Gender, Criminal Law and Shifting Strategies of Control”, dalam Culture, Health and Sexuality 9(3): 293-307.

Foucault, Michel

2003   “Seksualitas dan Kekuasaan” dalam Desantara no. 8 hal. 46-57.

Gorman, Hilary

2011   “Marginalisation of 'Immoral Women': Experiences of Young Women Street Sex Workers in Surabaya, Indonesia”, dalam Gender and Sexuality in Asia and the Pacific, Intersections Issue 26.

Parker, Lyn

2008   ‘To Cover the Aurat: Veiling, Sexual Morality, and Agency Among the Muslim Minangkabau, Indonesia’ dalam Gender and Sexuality in Asia and the Pacific, Intersections Issue 16.

Shore, Cris dan Susan Wright
          1997        Anthropology of Policy: Perspectives on Governance and Power. London: Routledge.

No comments:

Post a Comment