Antropologi Gender dan Seksualitas
sebuah perspektif
Ketika
Negara dan Agama Bersatu
SEKSUALITAS
INDIVIDU
SEBAGAI
“MILIK BERSAMA”
Sudah menjadi
sebuah rahasia umum bahwa dalam kasus Indonesia, negara dan agama bagai dua
sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Bukan hanya negara sebagai
institusi menggunakan agama sebagai alat kontrol sosial masyarakat, namun
institusi agama sendiri saat ini juga telah masuk ke dalam dunia politik untuk
memperoleh apa yang disebut orang-orang sebagai kekuasaan.
Permasalahan
yang paling jelas muncul kemudian adalah bahwa teks-teks suci yang disampaikan
dalam pengajaran-pengajaran agama mulai digunakan sebagai alat untuk mengontrol
masyarakat. Hal-hal yang tercantum dalam teks-teks suci tadi, yang pada
hakikatnya adalah untuk hubungan manusia pribadi dengan apa yang dipercayainya,
lalu diangkat dan disangkutpautkan ke dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat
manusia yang sifatnya publik.
Permasalahan
menjadi semakin kompleks manakala hal-hal yang diatur tidak lagi semata-mata
berupa hal-hal yang pada dasarnya bersifat publik seperti interaksi sosial atau
hak dan kewajiban warga negara. Hal-hal yang diatur kemudian semakin mengarah
ke hal-hal yang sifatnya begitu pribadi. Permasalahan seksualitas manusia
adalah salah satunya. Negara, melalui pembenaran-pembenaran agama yang diikat
dalam hampir setiap kebijakan yang berkaitan dengan individu/masyarakat sebagai
subjek, akhir-akhir ini nampaknya semakin senang mengatur masalah seksualitas
seorang individu. Hal yang sifatnya begitu privat ini kemudian dibentuk
sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi “milik bersama”, serta menyebabkannya
harus diatur dan diawasi secara bersama-sama pula.
Agama, sebuah Teknologi Politik
Foucault mengidentifikasikan
teknologi politik sebagai sebuah perangkat di mana kekuasaan menyembunyikan
operasinya (Shore dan Wright, 1997). Efektivitas dari teknologi politik ini
mengandalkan sebuah kombinasi dari penaklukan eksternal dan subjektivikasi
internal (Rabinow dalam Shore dan Wright, 1997). Pada tahap inilah, individu
membentuk diri mereka dalam norma-norma melalui mana mereka diperintah sehingga
walaupun dibebani pada individu, sekali diinternalisasikan, norma-norma ini
mempengaruhi mereka untuk berpikir, merasa, dan bertindak pada cara-cara
tertentu (Lukes dalam Shore dan Wright, 1997).
Untuk membuat hal-hal tersebut di
atas berjalan, maka diperlukan norma-norma yang mampu diinternalisasikan dengan
baik dalam diri manusia. Norma-norma ini juga mesti bisa diterima sebagai
kebenaran sedemikian rupa sehingga mampu “menaklukan” masyarakat dari luar dan
mempengaruhi mereka dalam membentuk perspektif mengenai diri mereka sendiri.
Agama merupakan instrumen yang tepat dalam hal ini. Norma-norma agama yang taken for granted sangat mudah
diinternalisasikan begitu saja dalam diri seorang individu. Penggunaan
norma-norma agama sebagai landasan dalam kebijakan kontrol sosial masyarakat
menjadi sangat efektif karena internalisasi yang berhasil kemudian mengarah
pada tingkat kepatuhan—atau dalam bahasa politiknya adalah “penaklukan”—yang
baik pula.
Ketika seksualitas yang sifatnya
sangat privat ingin diangkat ke ranah publik untuk diatur, maka penggunaan
agama sebagai landasan dan pembenarannya menjadi sangat efektif. Seksualitas,
yang tidak bisa dipungkiri juga turut diatur dalam teks-teks suci agama, menjadi
masuk akal untuk dikontrol ketika permasalahan moral dan norma-norma agama ada
di belakangnya. Menjadi penting untuk diamati di sini bahwa pada dasarnya agama
dan seksualitas merupakan dua hal yang sama-sama bersifat privat. Maka dari itu
ketika agama ada di balik kebijakan negara mengenai seksualitas,
mempertanyakannya seolah-olah menjadi hal yang sia-sia.
Negara dan Agama: Diskursus
Seksualitas
Nilai-nilai
agama, secara khusus adalah nilai-nilai agama Islam, memainkan peranan penting
dalam mendefinisikan ide dan moral terkait seksualitas, dalam hal ini khususnya
adalah seksualitas perempuan (Parker, 2008). Seksualitas perempuan diatur
sedemikian rupa, berdasarkan nilai-nilai agama Islam, dan kemudian membentuk
klasifikasi yang begitu saklek antara
“yang baik” dan “yang buruk” dalam masyarakat. Perempuan yang baik adalah
perempuan yang masih perawan hingga hari pernikahannya, perempuan yang
berpakaian sopan, bahkan tidak jarang juga diasosiasikan dengan perempuan yang
berjilbab (Parker, 2008). Di luar kategori-kategori seperti itu dan semacamnya,
mereka tidak bisa dianggap perempuan yang baik.
Tidak
hanya masalah seksualitas perempuan yang diatur—meskipun pada kenyataannya
seksualitas perempuan lah yang lebih banyak dicampuri sedemikian rupa dalam
kehidupan masyarakat—masalah-masalah lain terkait seksualitas seperti misalnya
pernikahan juga menjadi bagian dari diskursus yang dibentuk negara dan agama
mengenai seksualitas individu. Masalah pernikahan diatur sedemikian rupa oleh
negara, juga masalah hubungan seksual dan jumlah anak; bahkan hingga ke
permasalahan jenis kelamin seseorang negara hampir selalu turut campur tangan.
Untuk
melakukan pengaturan ini negara tidak bisa bertindak begitu saja tanpa bantuan
agama. Sebaliknya, negara tidak bisa mengabaikan agama karena jika saja
agama—dalam hal ini Islam—diabaikan, akan ada pihak-pihak tertentu yang kemudian
siap membawa unsur agama untuk diperjuangkan dalam peraturan-peraturan dan
kontrol sosial. Pada tahap inilah diskursus terbentuk. Melalui bersatunya
negara dan agama, pembentukan diskursus menjadi semakin kukuh dan seolah-olah
menguasai berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Diskursus
mengenai bagaimana yang baik dan bagaimana yang buruk, mengenai apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh, mengenai apa yang benar dan apa yang salah, semua
seolah-olah terwujudkan sedemikian rupa untuk kemudian mengatur perihal
seksualitas seseorang. Diskursus ini terwujud dalam bentuk metafor-metafor,
penyebutan dalam ranah analogi yang digunakan oleh masyarakat, yang kemudian
mempengaruhi cara orang-orang mengkonstuksikan diri mereka, perilaku mereka,
dan relasi sosial mereka sebagai individu-individu yang bebas (Titmuss dalam Shore
dan Wright, 1997).
Berbagai
metafor kemudian terwujud dalam cara masyarakat memberikan label berdasarkan konsepsi-konsepsi
mengenai hal mana yang tabu, atau juga mengenai mana yang normal dan tidak
normal. Hal-hal ini sangat dipengaruhi oleh diskursus yang terbentuk sebagai
hasil dari bersatunya negara dan agama tadi. Diskursus ini mengendalikan
pemikiran masyarakat sedemikian rupa, bahkan masuk hingga ke tataran individu
sebagai bagian terkecil dari masyarakat.
Diskursus Seksualitas = Kekerasan
Struktural?
Kehadiran
diskursus yang dibentuk oleh negara dan agama sebagai pihak-pihak yang memiliki
kekuasaan ini menjadi sangat nyata. Ketidakseimbangan kekuasaan antara negara
dan agama dengan masyarakat menjadikan diskursus ini diterima sedemikian rupa
dan bahkan hingga menjadi bagian dari cara pikir masyarakat itu sendiri. Dalam
hal ini masyarakat seolah-olah tidak lagi menyadari bahwa perkara seksualitas
sesungguhnya adalah perkara yang sangat privat dan tidak bisa dimasuki begitu
saja oleh kepentingan-kepentingan penguasa. Masyarakat tidak lagi sadar bahwa
pihak-pihak pemegang kekuasaan ini sudah terlalu jauh masuk dan mencampuri
urusan privat mereka.
Lebih
dari itu, kehadiran diskursus-diskursus mengenai seksualitas di tengah
kehidupan masyarakat seringkali mengarah ke permasalahan yang lebih serius.
Misalnya saja dengan adanya diskursus mengenai perempuan seperti apa yang baik
dan perempuan seperti apa yang tidak baik, atau mengenai siapa yang normal dan
siapa yang tidak normal, masyarakat mulai semakin terbiasa dengan
pengkotak-kotakan ini. Hal selanjutnya terjadi seringkali adalah bahwa
kebanyakan dari mereka terjebak dalam kategori-kategori ini. Akibatnya kemudian
adalah mereka mulai melakukan judging-judging
kepada orang-orang di sekitar mereka.
Pekerja
seks selalu diasosiasikan sebagai mereka yang tidak baik. Terlebih lagi para
perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks seringkali dimarginalisasikan dari
masyarakatnya dan dicap sebagai perempuan tidak baik. Bahkan tidak jarang dalam
beberapa masyarakat tertentu mereka juga dipersulit aksesnya terhadap berbagai
fasilitas umum seperti misalnya pelayanan kesehatan, karena dianggap sebagai
mereka yang “kotor” dan tidak berhak memperoleh pelayanan yang sama dengan
orang-orang lain karena bisa menularkan kekotorannya tadi. Demikian pula dengan
para individu yang transgender atau homoseksual. Mereka dikategorikan sebagai
yang tidak normal, yang salah, dan karenanya tidak bisa—atau tidak
boleh—memiliki hal-hal yang dimiliki oleh mereka yang normal atau heteroseksual.
Pada
tahap inilah kekerasan struktural bisa dikatakan sedang terjadi. Konsep
kekerasan struktural di sini digunakan untuk memaparkan dampak-dampak dari
marginalisasi yang kemudian muncul serta harus dialami oleh kelompok-kelompok
yang dianggap buruk, salah, dan tidak normal tadi. Mereka seolah-olah tidak
punya kesempatan untuk menjelaskan mengenai keadaan mereka, tidak pernah
memiliki hak untuk menyuarakan pembenaran mereka. Mereka hanya dibuat terlihat
seperti “just the way things are”
(Gorman, 2011), yang dipertegas melalui pelabelan yang diberikan oleh
masyarakat, dan bahkan dalam hal ini termasuk negara.
Kekerasan
struktural yang disebabkan oleh diskursus-diskursus seksualitas yang terbentuk
ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat manusia setiap hari, cenderung taken for granted, dan karenanya menjadi
sulit untuk dikenali atau diidentifikasi. Kekerasan struktural tidak melukai
atau menyakiti orang secara langsung. Kekerasan struktural ini adalah bentuk
halus dari kekerasan yang terjadi ketika seseorang dimarginalisasikan di dalam
masyarakat, dan ketika hak-hak dan aksesnya terhadap sumber daya diabaikan dan
bahkan ditolak secara sistemik (Gorman, 2011).
Kekerasan
struktural ini menjadi nyata dalam munculnya diskursus-diskursus mengenai
seksualitas, ketika keberadaan diskursus-diskursus ini justru menjadikan
masyarakat bersikap lebih judgemental
kepada orang lain. Mereka menilai orang-orang berdasarkan konsep-konsep yang
dibuat negara berdasarkan agama, mengelompokkan orang-orang ke dalam
kategori-kategori yang dibentuk oleh diskursus. Seksualitas seorang individu
seolah dimiliki oleh orang banyak, menjadi milik bersama dan karenanya harus
diatur sedemikian rupa agar tetap pada jalur “yang semestinya”.
Masyarakat dan Diskursus
Pertanyaannya kemudian adalah,
apakah masyarakat ini sadar mengenai apa yang sedang mengendalikan pikiran
mereka mengenai pengelompokan-pengelompokan yang mereka lakukan? Apakah
masyarakat sadar bahwa mereka sedang terjebak dalam berbagai diskursus
seksualitas yang semakin menjadi-jadi akhir-akhir ini? Apakah sebenarnya
masyarakat begitu tidak sadarnya bahwa mereka telah menjadi bagian dari
kekerasan struktural yang harus dialami oleh sebagian kalangan?
Jawabannya mungkin tidak. Barangkali
ya mereka sadar ketika melakukan judging
kepada orang-orang tertentu dan mengelompokan mereka ke dalam kategori-kategori
tertentu yang lebih spesifik. Namun demikian mereka belum tentu menyadari akan
adanya kekuatan-kekuatan tertentu, yang dalam hal ini terwujudkan dalam bentuk
diskursus, yang mengendalikan pemikiran mereka sehingga mereka bisa sampai pada
tahap kategorisasi seperti itu.
Mereka
bahkan bisa jadi tidak menyadari keberadaan diskursus-diskursus mengenai
seksualitas ini. Jika benar demikian, maka menjadi jelas bahwa mereka juga
tidak akan menyadari bahwa mereka terjebak dalam diskursus yang dibuat oleh
para penguasa ini. Berbagai diskursus yang berkembang dan kemudian
mengendalikan pemikiran, bahkan sampai pada tataran mempengaruhi cara mereka
bersikap dan berperilaku dalam kehidupan seperti misalnya dengan melakukan
kategorisasi tadi, berkembang sedemikian rupa dalam kehidupan masyarakat.
Diskursus-diskursus
ini dengan sangat halus membaur dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat
sehingga diterima sebagai bagian dari mereka, bahkan tanpa mereka sadari
keberadaannya. Berbagai nilai, atau gagasan yang dibawa oleh
diskursus-diskursus ini kemudian seolah-olah diterima sebagai sebuah kebenaran,
sesuatu yang memang demikian adanya, taken
for granted.
Gagasan-gagasan
inilah yang kemudian dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam bertindak dan
menyikapi berbagai hal yang mereka temui di dalam kehidupan, menjadi pedoman
dalam menginterpretasikan pengalaman-pengalaman mereka. Mereka melihat pekerja
seks memang sebagai pihak yang salah dan tidak perlu memperoleh toleransi
apapun, tidak berhak mengemukakan alasan dan pembelaan, individu yang tidak
baik dan karenanya tidak layak diperlakukan secara baik di dalam masyarakat.
Mereka memandang para homoseksual dan transgender sebagai pihak yang abnormal,
bersalah karena melawan kodratnya sebagai manusia, hanya mementingkan nafsu,
dan karenanya tidak bisa diperlakukan sama dengan yang lainnya. Lebih jauh lagi
masyarakat seringkali memberikan cap kepada mereka sebagai “sampah masyarakat”
atau “penyakit masyarakat” yang harus dihindari karena bisa saja menular, atau
bahkan dibasmi keberadaannya karena akan membawa pengaruh buruk bagi yang
lainnya.
Jika
sudah sampai pada taraf demikian, maka berhasil lah “persekongkolan” yang
dilakukan oleh negara dan agama tadi. Menjadi sukses lah diskursus-diskursus
yang mereka ciptakan untuk mengontrol masyarakat sedemikian rupa agar tidak
“menyimpang” dari yang mereka harapkan. Mengapa menyimpang ini kemudian saya beri tanda kutip? Karena definisi
menyimpang yang digunakan sangat bias, tidak jelas. Definisi menyimpang yang
digunakan adalah bersifat satu arah, kaku, dan tidak mempertimbangkan
aspek-aspek kemanusiaan lainnya yang semestinya harus selalu ada dalam setiap
gagasan yang dilontarkan pada masyarakat.
Masyarakat
sukses dibawa ke dalam jalur negara dan agama, agar mereka sendiri bisa
melakukan kontrol sosial untuk membantu melancarkan kepentingan-kepentingan
para penguasa ini. Kemudian masyarakat sendiri juga menjadi bagian dari
kekerasan struktural yang tercipta di mana mereka tinggal. Mereka bahkan turut
menyumbang dalam kekerasan struktural yang harus dialami oleh kalangan-kalangan
yang termarginalisasikan akibat kategorisasi yang dilakukan dan boleh jadi
“direncanakan” oleh para penguasa.
Sebuah
ironi. Bahwa mereka turut menciptakan sendiri kekerasan di dalam masyarakat
yang mana mereka ada dan hidup di dalamnya. Bahwa mereka juga turut menyuburkan
tumbuh kembangnya kekerasan ini, yang kemudian harus dialami oleh
kelompok-kelompok yang berada di dalam masyarakat mereka. Tidak, barangkali
mereka tidak sadar bahwa apa yang dilakukan mereka adalah sebuah bentuk
kekerasan struktural yang berjalan dalam kehidupan sehari-hari. Barangkali
mereka tidak memahami bentuk kekerasan yang mereka ciptakan sendiri. Ini justru
bisa dilihat sebagai sebuah keberhasilan tingkat tinggi yang dicapai oleh
diskursus-diskursus mengenai isu seksualitas di tengah-tengah masyarakat.
Sebuah
Contoh Kasus
Kurang lebih dua minggu yang lalu,
dalam sebuah diskusi di kelas, seorang teman mengajukan pertanyaan yang cukup
panjang: “Mengapa kita repot-repot mempermasalahkan soal diskursus yang
diciptakan oleh para penguasa, padahal masyarakat di mana diskursus itu hidup
sendiri tidak pernah mempermasalahkannya? Mengapa kita mendiskusikan masalah-masalah
peraturan daerah yang mengatur ranah privat seseorang ketika orang-orang di
daerah bersangkutan tersebut pun tidak berkeberatan dengan peraturan yang kita
debatkan? Jangan-jangan memang sebenarnya hanya kita saja sebagai pihak luar
yang menganggapnya sebagai sebuah masalah, karena pada kenyataannya mereka yang
berada di dalam masyarakat bersangkutan tidak merasa demikian. Sebagian besar
dari mereka menerimanya dan tidak mempermasalahkannya lebih jauh.”
Kemudian ia melanjutkan
pertanyaannya dengan sebuah pengalaman yang ditemuinya di lapangan: “Beberapa
waktu lalu saya pergi ke Padang. Hampir semua sekolah negeri dan swasta umum di
Padang mewajibkan murid-murid perempuannya untuk menggunakan jilbab. Kemudian
saya bertanya kepada beberapa murid perempuan yang saya temui di salah satu
sekolah negeri di sana mengenai peraturan tersebut. Mereka semua merespon bahwa
mereka tidak merasa keberatan dengan peraturan tersebut, meskipun dalam
keseharian mereka di luar sekolah mereka sebenarnya tidak menggunakan jilbab.
Mereka tidak merasa itu adalah sebuah masalah. Lalu bagaimana? Apakah benar
bahwa sesungguhnya hanya kita yang terlalu membesar-besarkannya?”
Jika dianalisa dengan seksama,
sesungguhnya cerita ini sangat jelas menggambarkan bagaimana diskursus itu
begitu berhasil mengendalikan pikiran masyarakat. Justru ketika orang-orang
menerimanya begitu saja, ketika mereka yang terlibat kebanyakan tidak melakukan
perlawanan apapun, di sanalah letak permasalahannya menurut saya. Pertanyaan
panjang tadi kemudian bisa dijawab dengan singkat: justru karena orang
kebanyakan tidak menyadarinya, maka kita harus menjadi pihak yang mengangkat
permasalahan ini.
Tidak dipermasalahkannya persoalan
diskursus seksualitas yang ada dalam berbagai peraturan daerah yang sarat
dengan nuansa agama oleh sebagian besar masyarakat yang terlibat di dalamnya
bukan berarti permasalahan tidak ada. Permasalahannya adalah bahwa sangat
sedikit orang yang sadar, dan bahkan lebih sedikit lagi yang berani menyuarakan
hal-hal semacam ini ke ranah publik. Kebanyakan dari mereka hanya mendengar,
mengetahui, dan kemudian menerimanya begitu saja untuk patuh. Justru keadaan
demikianlah yang memang diharapkan oleh para penggagas diskursus ini, keadaan
yang memudahkan kontrol atas masyarakat hingga ke bagian yang privat seperti
seksualitas mereka.
Contoh kasus lain adalah peraturan
daerah yang belum lama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah Lhokseumawe,
Nangroe Aceh Darussalam mengenai larangan duduk ngangkang bagi perempuan yang berboncengan dengan sepeda motor.
Ketika peraturan ini dicetuskan, kita bisa melihat bahwa mereka yang bersuara
kebanyakan adalah mereka yang berasal dari luar masyarakat Lhokseumawe itu.
Hanya segelintir dari masyarakat Lhokseumawe, yang dalam hal ini justru
terlibat langsung sebagai subjek dari peraturan daerah yang dicetuskan tadi,
yang menyuarakan penolakan. Jadi, memang pihak-pihak luar lah yang seringkali
menjadi kritis, bukan melebih-lebihkan, permasalahan seperti ini. Jadi memang
demikianlah fakta yang ada.
Namun demikian tidak berarti kita
yang berada di luar subjek peraturan daerah bersangkutan, atau juga di luar
diskursus yang menguasai masyarakat setempat kemudian mengeksklusikan diri dari
permasalahan ini. Para murid di Padang barangkali tidak menyadari bahwa peraturan
yang dibuat tersebut sesungguhnya menyangkut kebebasan beragama dan hak asasi
manusia, bahwa ada unsur-unsur tertentu yang dilanggar dengan adanya keharusan
menggunakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah (Parker, 2008).
Masyarakat Lhokseumawe juga barangkali tidak menyadari bahwa keberadaan
peraturan tersebut sudah melanggar terlalu jauh batas-batas privat mereka
sebagai subjek, bahkan lebih jauh lagi telah melampaui batas-batas individu
dalam perkara seksualitas yang sifatnya begitu privat.
Negara, Mengapa Melanggar Batas?
Foucault
dalam tulisannya Seksualitas dan
Kekuasaan dengan jelas menyatakan bahwa sejak era Viktorian, seksualitas
menjadi sesuatu yang diatur dengan sedemikian rupa dengan menggunakan agama
sebagai dasar dan pembenarannya. Foucault menyatakan bahwa pengaturan ini
dilakukan pada masa itu untuk menjaga moral masyarakat, agar masyarakat
mengetahui mana hal yang baik dan yang buruk. Pengaturan ini dilakukan
sedemikian ketatnya oleh penguasa pada masa itu agar tidak terdapat
penyimpangan sekecil apapun yang dianggap bisa merusak moral masyarakat. Moral
seringkali dijadikan dasar dari penentuan tindakan kriminal dan pengawasan
terhadap perilaku individu (Blackwood, 2008).
Menurut
saya tidak sesederhana itu. Mungkin yang terlewat adalah mengenai bagaimana
penguasa pada masa itu berusaha membedakan mana hal yang publik dan mana hal
yang privat. Ketika kontrol itu kemudian dimasukkan ke ranah yang begitu privat
seperti halnya seksualitas individu, maka bukankah kemudian akan menjadi lebih
mudah untuk melakukan kontrol pada hal-hal yang sifatnya publik?
Saya
melihat seksualitas manusia, hal yang begitu privat, seharusnya tidak dimasuki
sedemikian mudahnya oleh penguasa, yang dalam hal ini adalah negara. Atas dasar
hak asasi, setiap individu bisa saja melakukan tuntutan atas kontrol yang
dilakukan terhadap seksualitas mereka sebagai individu. Bukankah kontrol
mengenai hal-hal ini menjadi sebuah hal yang melanggar batas privat individu
manusia dan masyarakat? Landasan moral dan agama seharusnya tetap tidak boleh
“ditunggangi” begitu saja oleh negara untuk menciptakan peraturan dan
diskursus-diskursus yang melanggar seksualitas manusia yang merupakan perkara
asasi.
Namun
demikian saya melihat bahwa pada dasarnya sama saja dengan analogi “setelah
menyelesaikan permasalahan yang rumit, maka permasalahan sederhana lainnya akan
menjadi jauh lebih mudah”. Ketika kontrol pada hal-hal yang sifatnya sangat
privat—yang dalam hal ini tentunya menjadi lebih kompleks karena menyangkut
perkara kesadaran individu dan berada pada ranah kognisinya—dapat dilalui
dengan baik, maka hal-hal lainnya akan menjadi lebih mudah. Persamaan pemahaman
yang coba ditanamkan melalui diskursus-diskursus seksualitas pada dasarnya bisa
jadi merupakan sebuah tahap awal kontrol masyarakat untuk mengarah ke sisi yang
lebih luas. Ketika setiap individu dalam masyarakat memiliki pemahaman yang
sama, maka bukankah menjadi lebih mudah untuk melakukan kontrol dalam
bidang-bidang lainnya?
Saya
melihat bahwa ini memang tidak dapat dilepaskan dari pemahaman bahwa hal-hal
privat seperti seksualitas itu sendiri membawa pengaruh yang cukup signifikan
bagi ranah publik. Bukankah tindakan kriminalitas yang sifatnya begitu publik
itu seringkali berangkat dari permasalahan seksualitas yang privat, seperti
misalnya pemerkosaan dan perselingkuhan? Mungkin dari sini pula lah awal
munculnya gagasan untuk mengatur perkara-perkara seksualitas, atau mungkin ini
adalah hal yang berkembang kemudian lalu dijadikan pembenaran untuk negara—dan
agama—melakukan kontrol yang seringkali melanggar batas ini.
Kesimpulan
Berangkat dari semua permasalahan
yang telah dijabarkan dalam tulisan ini sejak awal, lalu pertanyaannya adalah:
“apa yang seharusnya dilakukan?” Ketika perkara seksualitas manusia seolah-olah
telah dijadikan milik bersama melalui berbagai diskursus yang diwujudkan dalam
tindakan dan peraturan di dalam masyarakat, menjadi penting bagi kita untuk
selalu membongkar diskursus-diskursus yang berkembang itu. Mengenali pola
gagasan yang disampaikan, yang dibentuk oleh para penguasa, dapat membantu kita
mengetahui apa sebenarnya maksud dari diskursus-diskursus yang disebarkan ini.
Dengan pengenalan lebih jauh akan
hal-hal tersebut, menjadi kritis adalah hal yang selanjutnya dapat dilakukan.
Dalam rangka terhindar dari jebakan-jebakan yang ada dalam setiap diskursus
seksualitas yang akhir-akhir ini semakin menjadi-jadi dalam kehidupan
sehari-hari, mengkritisi setiap gagasan yang ada menjadi layak untuk dilakukan.
Kesadaran akan adanya hukum relativitas juga menjadi sangat penting dalam
rangka menghindarkan kita dari pola tindakan judgemental, yang bisa saja menyeret kita ke dalam kekerasan
struktural yang diciptakan oleh diskursus-diskursus seksualitas tadi.
Tidak berhenti sampai di situ saja,
barangkali kita juga bisa mulai menularkan kesadaran serupa kepada orang-orang
di sekeliling kita. Membongkar dan mempertanyakan kembali setiap gagasan yang
disampaikan bisa menghindarkan kita dari pengendalian searah oleh pihak-pihak
penguasa untuk kepentingan mereka. Lebih jauh lagi, bukannya tidak mungkin
tindakan ini bisa menjadi langkah awal untuk mulai menghentikan kekerasan
struktural yang sedang berjalan dalam masyarakat kita, khususnya terkait
perkara seksualitas manusia.
Referensi
Blackwood, E.
2007 “Regulation
of Sexuality in Indonesian Discourse: Normative Gender, Criminal Law and Shifting Strategies
of Control”, dalam Culture, Health and Sexuality 9(3): 293-307.
Foucault, Michel
2003 “Seksualitas
dan Kekuasaan” dalam Desantara no. 8
hal. 46-57.
Gorman,
Hilary
2011 “Marginalisation
of 'Immoral Women': Experiences of Young Women Street Sex Workers in Surabaya,
Indonesia”, dalam Gender and Sexuality in
Asia and the Pacific, Intersections Issue 26.
Parker, Lyn
2008 ‘To
Cover the Aurat:
Veiling, Sexual Morality,
and Agency Among the Muslim
Minangkabau, Indonesia’ dalam Gender and
Sexuality in Asia and the Pacific, Intersections Issue 16.
Shore, Cris
dan Susan Wright
1997 Anthropology
of Policy: Perspectives on Governance and Power. London: Routledge.
No comments:
Post a Comment